Minahasa Tenggara, Starbpknews.id – Dugaan kasus mafia BBM ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bukan hanya mandek, tetapi berubah menjadi skandal busuk yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Barang bukti (babuk) berupa dua unit mobil pick-up yang diamankan di Mapolres Mitra dilaporkan lenyap misterius, sementara aktor utamanya justru disebut bebas berkeliaran. Polisi yang seharusnya jadi penegak hukum, kini malah disorot tajam karena bau “86” yang menyengat—sebuah istilan penyelesaian perkara di luar jalur resmi.
Awalnya, dua kendaraan Grand Max dan Isuzu putih disita aparat karena diduga kuat mengangkut solar ilegal. Masyarakat sempat bertepuk tangan, mengira Polres Mitra serius memberangus mafia BBM yang merugikan negara. Namun harapan sirna ketika kabar buruk muncul: kedua babuk itu raib dari halaman Mapolres. Bukan raib ditelan bumi, melainkan diduga sengaja “dihilangkan” untuk melindungi oknum tertentu. Lalu, di mana konsistensi penegakan hukum? Rabu (6/5/2026)
Informasi yang mengalir dari sumber internal menyebutkan, mobil Isuzu putih itu milik seorang berinisial RIRI, yang sudah dikenal sebagai pemain lama jaringan BBM ilegal di wilayah Mitra. Lebih mencengangkan lagi, RIRI bukan hanya bebas, tetapi dikabarkan sudah “dilepas” tanpa proses hukum yang jelas. Praktik “86”—istilah yang sudah merakyat sebagai cara damai di luar pengadilan—kembali mencuat. Apakah ini bukti bahwa hukum di Polres Mitra bisa dibeli?
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan aparat. RIRI disebut rutin mengangkut solar subsidi dari SPBU Tanawangko untuk disalurkan ke tambang-tambang ilegal (PETI) di Ratatotok. Rantai ini menggerogoti hak rakyat atas BBM murah dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Namun ironisnya, aparat yang bertugas malah diduga menjadi benteng perlindungan.
Hilangnya barang bukti dari dalam Mapolres sendiri adalah puncak keganjilan. Bagaimana mungkin dua unit mobil raib tanpa jejak di lingkungan yang dijaga ketat? Ini bukan kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum internal yang sengaja menghalangi penyidikan. Masyarakat menilai kasus ini sudah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana berat, tapi polisi tutup mata.
Desakan publik kini mengeras. Warga menuntut Kapolres Mitra, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipiter segera dicopot dari jabatan. “Ini bukan soal prosedur, ini soal moral! Babuk selalu hilang, pelaku dilepas. Ada apa di Polres Mitra?” teriak seorang warga dalam unjuk rasa spontan. Bau “86” sudah terlalu menyengat. Jika aparat masih berani diam, rakyat yang akan bertindak.
Upaya konfirmasi media ke Kasat Reskrim berakhir dengan pemblokiran nomor wartawan. Sementara Kanit Tipiter memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup dan defensif ini bukannya meredakan, melainkan memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi—bahwa perlindungan terhadap mafia BBM berjalan sistematis di dalam tubuh Polres Mitra.
Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang aman bagi mafia BBM dan bagi siapa pun yang melindungi mereka. Hingga berita ini tayang, Polres Mitra masih bungkam. Diamnya aparat kini menjadi bukti: apakah ini kelalaian, atau justru skenario licik untuk membiarkan hukum mati di negeri sendiri?
(Tim/Red)




