Walikota Pilih Resepsi Daripada Paripurna, DPRD Payakumbuh Diam Saja:

 

 

 

Payakumbuh, — starbpknews.id — 6 Mei 2026 – Ketika kewajiban negara diangg sepele, sementara acara sosial justru diprioritaskan. Itulah kenyataan pahit yang terjadi di Kota Payakumbuh. Wali Kota Dr. Zulmaeta, bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, tercatat kompak mangkir dari Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan pada Senin (4/5) lalu. Agenda penting yang menanti kehadiran beliau adalah pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Tirta Sago (PDAM).

 

Padahal, aturan main sudah sangat jelas,

Kepala Daerah wajib hadir. “Sidang paripurna, Kepala Daerah wajib hadir. Jika tidak hadir, sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegas salah satu anggota DPRD yang enggan disebut namanya. Namun, ketentuan hukum yang seharusnya mengikat ini seolah hanyalah tulisan di atas kertas yang bisa diabaikan begitu saja.

 

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, ketidakhadiran Wali Kota bukan berarti beliau sedang berada di luar kota atau sakit. Faktanya, keberadaan Dr. Zulmaeta justru terlihat jelas oleh masyarakat di sebuah acara resepsi pernikahan di kawasan Ngalau Indah.

 

Sungguh kontras sekali. Hadir untuk urusan seremonial pernikahan warga, tapi berhalangan hadir untuk menunaikan tugas negara membahas nasib perusahaan daerah dan kesejahteraan rakyat. Pertanyaan besar pun muncul: Seberapa pentingkah PDAM dan kepentingan masyarakat di mata pemimpin?

 

Akibat tindakan yang dinilai semena-mena ini, pembahasan Ranperda yang sudah molor dari tenggat waktu akhirnya batal total. Padahal, penyesuaian aturan ini adalah amanah keras dari Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 39 dan 40 yang mewajibkan penyelesaian paling lambat 1 Desember 2025.

 

Sudah lewat waktu, tapi eksekusi pun masih diabaikan. Seolah-olah kewajiban hukum hanyalah main-main, dan nasib BUMD serta pelayanan air bersih bagi warga tidak dianggap prioritas.

 

Di balik arogansi eksekutif tersebut, lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang dan pengawas justru terlihat pasif dan diam seribu bahasa. DPRD Kota Payakumbuh seolah menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran prosedur yang terjadi di depan mata.

 

Padahal, DPRD memiliki senjata ampuh bernama Hak Angket. Hak istimewa ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar hukum, strategis, dan berdampak luas. Prosedurnya jelas: diusulkan anggota, disetujui paripurna, lalu dibentuk panitia yang bekerja maksimal 60 hari.

 

Namun, melihat kondisi saat ini, mulai dari polemik pengangkatan direktur yang kontroversial, pelanggaran aturan, hingga ketidakhadiran Wali Kota yang mencolok, DPRD justru memilih jalan ditempat.

 

“Kok DPRD diam saja seakan-akan ada udang di balik batu… Kalau nanti dibentuk panitia angket, bisa-bisa DPRD sendiri yang ‘masuk angin’,” ujar seorang tokoh masyarakat Payakumbuh dengan nada curiga.

 

Kecurigaan publik semakin kuat, mengapa lembaga perwakilan rakyat ini tidak berani bersuara? Apakah ada kepentingan lain yang dijaga ketimbang kepentingan rakyat?

 

“Buktinya saja, kalau awak media konfirmasi ke Ketua DPRD, pasti dia akan bungkam dan tidak menjawab. Seolah-olah semua hal yang terjadi tidak ada yang perlu ditanyakan atau diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.

 

 

Kini kesimpulan di mata publik semakin jelas, Pemerintahan di Payakumbuh berjalan sesuka hati, tanpa kontrol, dan tanpa rasa takut akan hukum. Wali Kota bisa memilih mana tugas yang ingin dikerjakan dan mana yang ingin diabaikan, sementara DPRD hanya menjadi penonton setia.

 

Masyarakat mulai kecewa. DPRD tidak boleh hanya menjadi pajangan atau sekadar hadir saat kampanye saja. Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan berani. Jangan sampai karena takut “masuk angin” atau takut mengungkap kebenaran, maka keadilan dan hukum pun dikubur hidup-hidup.

 

Sampai berita ini diturunkan, pimpinan DPRD masih belum bersuara. Pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah legislatif dan eksekutif sedang bermain satu nada, sehingga kebenaran sulit terungkap? Masyarakat terus menunggu, apakah masih ada keberanian untuk menegakkan aturan, atau semuanya akan dibiarkan berjalan serba “tidak jelas”.

 

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *