HALSEL, starbpknews.id – Kamis, 16 April 2026
Konflik lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas. Aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh Harita Group melalui anak perusahaannya PT Trimegah Bangun Persada kini menuai sorotan tajam, menyusul dugaan perampasan lahan milik warga.
Lahan milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektar yang telah digarap sejak tahun 1997 diduga masuk secara sepihak ke dalam wilayah operasional perusahaan. Tanpa penyelesaian yang jelas, lahan tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan industri, memicu kemarahan dan kekecewaan keluarga pemilik serta masyarakat sekitar.
Warga menilai, tindakan tersebut bukan sekadar konflik administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola. Apalagi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses ganti rugi maupun penyelesaian hukum yang transparan.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal kehidupan. Kami kehilangan sumber penghidupan tanpa kejelasan,” tegas salah satu warga.
Situasi di lapangan memperlihatkan dampak yang semakin nyata. Sejumlah warga mengaku kehilangan akses ke lahan, bahkan aktivitas sehari-hari terganggu. Tidak sedikit yang merasa terpinggirkan di tanah sendiri, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, konflik serupa disebut bukan pertama kali terjadi di wilayah lingkar tambang Obi. Sejumlah kasus lahan yang belum tuntas justru terus berulang, memperlihatkan lemahnya penyelesaian konflik antara korporasi dan masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses penguasaan lahan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Hal ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Masyarakat mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih bersengketa segera dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang mencuat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan hak masyarakat di tengah ekspansi industri tambang. Jika tidak ditangani secara adil dan transparan, konflik lahan berpotensi terus membesar dan memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
FS
Media starbpknews.id



