Starbpknews.id. Pohuwato, – Hasil investigasi terbaru dari BARAKUDA (Barisan Rakyat untuk Keadilan), yang didukung oleh LSM LP.KPK dan LABRAK bersama sejumlah wartawan, mengungkapkan fakta perusakan kawasan suaka alam di wilayah DAM, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan dokumentasi yang telah dikumpulkan di lapangan, ditemukan bahwa area yang dikelola oleh seorang pengusaha bernama Lulu, atas nama pemilik lahan Yusuf Lawani, telah mendekati zona cagar alam dan kawasan suaka yang dilindungi.
Tim investigasi menyoroti aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut yang terus merusak hutan dan lingkungan sekitar. Aktivitas ini dianggap hanya mengejar keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan pada kawasan konservasi yang dilindungi. Tim BARAKUDA menyatakan bahwa keberadaan alat berat di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan yang sulit dipulihkan, mengancam kelestarian alam dan ekosistem yang ada.
Meskipun tim Kriminal Khusus (Krimsus) dari kepolisian sempat turun ke lokasi dan memasang spanduk peringatan, investigasi BARAKUDA menemukan bahwa peringatan ini diabaikan oleh para pelaku usaha. Yasin, perwakilan dari BARAKUDA, menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sejauh ini tidak lebih dari sekadar formalitas dan tidak memiliki efek jera bagi para pelaku.
“Kami menduga bahwa pemasangan spanduk hanya langkah formalitas untuk menakut-nakuti para pelaku usaha agar berkoordinasi secara persuasif dengan pihak aparat. Namun kenyataannya, tidak ada tindakan hukum tegas yang dilakukan, meskipun aktivitas alat berat semakin bertambah dan mulai memasuki kawasan suaka alam. Para pelaku usaha seakan kebal hukum di wilayah ini,” ujar Yasin.
Atas dasar temuan ini, BARAKUDA mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Penegakan Hukum (GAKUM), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menindak para pelaku usaha yang telah melanggar batas-batas kawasan konservasi. Yasin menambahkan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut di kawasan tersebut.
“Kami menuntut pihak berwenang untuk segera turun tangan. Apabila tidak ada tindakan tegas, kami khawatir kawasan hutan yang ada di wilayah DAM akan terus hancur tanpa ada kepedulian,” lanjut Yasin.
Sebagai bentuk perlawanan dan dorongan terhadap proses penegakan hukum, BARAKUDA berencana menggelar aksi massa untuk mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan kawasan hutan di DAM. Mereka berharap aksi ini akan membuka mata pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan lingkungan dan mengembalikan fungsi kawasan suaka alam yang seharusnya dilindungi.
Laporan ini mempertegas perlunya penanganan serius terhadap permasalahan PETI di wilayah DAM dan menyoroti dampak buruk yang timbul akibat lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. RED



