Pemdes Desa Kawasi melakukan pembiaran terhadap sopir oto yang mengangkut pasir di pesisir pantai tanpa izin,

Halsel,starbpk news id. Minggu 01/03/2026
hal tersebut bisa termasuk pelanggaran hukum, karena
Penambangan Pasir Tanpa Izin Itu Ilegal
Pengambilan pasir pantai tanpa izin melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Aturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Penambangan pasir pantai dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan merugikan masyarakat desa kawasi dan sekitar.
Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Pemerintah desa berkewajiban
Menjaga ketertiban dan lingkungan wilayahnya
Melaporkan aktivitas ilegal
Tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum
Jika ada pembiaran, masyarakat berhak mempertanyakan dan melaporkan.
Langkah yang Bisa Dilakukan

Klarifikasi ke Pemdes Desa Kawasi secara resmi (melalui surat atau musyawarah desa).
Laporkan ke instansi berwenang, seperti:
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/provinsi
Dinas ESDM provinsi
Kepolisian setempat
Jika tidak ditindaklanjuti, bisa melapor ke

Sebentara pemdes desa kawasi di konfirmasi soal maraknya pengambilan pasir pantai tampa izin, tdk bisa dihubungi ahirnya berita ini tayang

FS
Media starbpk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *