TEMBILAHAN, INHIL — Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil dalam kurun waktu 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Sebanyak 337,85 gram narkotika jenis sabu dan 5.707 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara narkotika sekaligus menunjukkan bahwa barang bukti hasil pengungkapan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian proses hukum.
Lima perkara tersebut melibatkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DS (40), dan JD (41). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Inhil selama periode tersebut.
Besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Sabu dalam jumlah ratusan gram dan ribuan butir ekstasi bukan sekadar persoalan hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, langkah pemberantasan tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan dan pemusnahan barang bukti. Pengungkapan jaringan, asal-usul barang, pihak yang memasok, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting yang patut terus didalami aparat penegak hukum.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir unsur LAMR Inhil, Ketua Granat Inhil H. Budiansyah, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran unsur masyarakat dan lembaga terkait menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Namun demikian, transparansi dalam setiap proses penanganan perkara juga menjadi hal yang penting. Termasuk ketika terdapat pembatasan terhadap kehadiran atau peliputan oleh insan pers dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat larangan terhadap insan pers dalam meliput kegiatan tersebut, publik tentu berhak mengetahui apa dasar dan alasan pembatasan tersebut. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memutus peredaran narkoba. Namun, keberhasilan pemberantasan narkotika sejatinya tidak hanya diukur dari berapa banyak barang bukti yang dimusnahkan dan berapa orang tersangka yang ditangkap, melainkan juga sejauh mana aparat mampu membongkar jaringan hingga ke sumbernya.
Masyarakat berharap pemberantasan narkotika di Inhil dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan kepentingan bersama demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi penerus.
( IR )


