Muzakarah Ulama ke – 3 di Kecamatan Tanah luas Sukses di Gelar.

Aceh Utara, starbpknews.id – Muzakarah ulama ke -3 yang di adakan di Kecamatan Tanah Luas sukses di gelar, acara tersebut di di adakan di lapangan A – 1 PGE (Eks Exxon Mobil ) Gampong Rangkaya Blang jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Rabu pagi, 16/10/2024.

Muzakarah tersebut di isi oleh enam ulama ternama di Aceh Utara , yaitu Tgk H Abdul Manan/Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Muhammad Amin Daud/Ayah Min Cot Trueng (Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif).

Kemudian Tgk Dr H Helmi Imran, MA/Aba Helmi Nisam, Wakil Mudir Ma’had Aly MUDI Samalanga.

Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi/Abi Sufi Paloh Gadeng, Pimpinan Dayah Madinatul Huda Paloh Gadeng, Tgk H Zainuddin/Abi Doi Bayu, Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Bayu.

Muzarah ulama ini diadakan forum keuchik bersama tokoh agama, tokoh adat, masyarakat serta Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Topik yang di bahas dalm muzakarah tersebut Masing-masing, masalah Aqidah/Tauhid, yang meliputi kedudukan ikhtiar hamba menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, Kemudian pengertian tauhid sufi dan tauhid awam dan perbedaan ulama syariat dan ulama hakikat.

Kedua adalah masalah nikah, yang meliputi hukum nikah pada muhakkam, wali yang diangkat oleh kedua calon suami istri, apa syarat seseorang sah menjadi muhakkam?.

“Kemudian juga dibahas juga soal haji, yang meliputi problematika badal haji, status setoran dana haji berdasarkan fiqh muamalah dan diskursus tentang investasi dana haji oleh pemerintah,” ujar Tgk Hamdani.

Topik terakhir adalah masalah mawaris, dengan uraian hukum menunda pembagian harta pusaka.

Dalam kegiatan muzakarah tersebut turut hadir Ayahwa dan Tarmizi payang, calon bupati Aceh Utara priode 2024 – 2029, setelah acara Muzakarah Jugak ada sedikit khandori maulid untuk mengenang pangkuan nabi kita, Muhammad.SAW.

Diharapkan dari hasil muzakarah ini, kiranya menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta mengetahui hukum dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang lebih baik.”red. ( Muliadi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *