KADES DESA MARIKAPAL DI SORORTI MASYARAKAT ATAS PERISTIWA PENGEROYOKAN SEORANG WARGA.”

 

Labuha, starbpknews.id- Seorang warga Desa Marikapal Kec. Kasiruta Barat di keroyok tepat di hadapan Kepala Desa, Kepala Desa bersama Pemerintah Desa tidak mengambil tindakan atau inisiatif untuk mengamankan malah acuh tak acuh.

Sebagai seorang Kepala Desa, hal ini telah mencederai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Tentang Desa) Pasal 26 ayat (2) huruf (g). Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

Masyarakat Desa Marikapal sangat menyoroti atas perlakuan Kepala Desa yang tidak keprihatinan pada warganya, paska setelah pengeroyokan tersebut korban juga tidak di larikan ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk di obati, Kepala Desa malah pergi dengan tujuan ke Labuha.

“Dalam hal ini saya merasa kecewa yg sangat sangat kecewa karna ke tidak berpihaknya kades marikapal kepada kami bisa bisa kami di bunuh oleh kampong tetangga pun kades dia diam saja.” Ucap seorang Warga Desa Marikapal yang tidak mau namanya disebutkan pada saat dikonfirmasi (19/6/2025).

Keluarga si korban tidak menerima atas kejadian tersebut, pelaku pengeroyokan dilaporkan ke kepolisian Polres Halmahera Selatan. Salah satu keluarga si korban menghubungi Kepala Desa (via telepon) agar dapat hadir untuk di mintai keterangan, Kepala Desa beralasan sedang berada di Makassar karena kepentingan dinas.

(Tarate Sibualamo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *