Bengkayang – starbpknews.id.Kalbar Kasus pemukulan serta intimidasi terjadi lagi dengan seorang jurnalis wartawan bernama Stepanus,m, kejadian ini terjadi di pasar Bengkayang pada tgl 29 mei 2925
tepannya di toko Mili Mewah Bengkayang yang melakukan pemukulan adalah Marselinus tanpa basa basi langsung memukul saudara Stepanus dengan kuat dan jatuh tepental tepat kena di kepala dan sebelah kiri telinga akibat pemukulan ini saudara Stepanus terpental dan terbentur di pintu ruko yang berada di tempat kejadian bukan hanya melakukan pemukulan bahkan Marselinus ini mengancam,intimidasi akan menembah saudara
Stepanus,m.menggunakan senjata pistol akan menembak Stepanus,m. Denan kejadian ini juga Stepanus sempat di bawa ke puskesmas rumah sakit pemeriksaan kepala dan telinga yang kena pukul serta terbentur di pintu ruko dan juga segera melapor kan kejadian ini ke Polsek,polres Bengkayang agar pelaku Marselinus di panggil dan proses tegas dari pihak kepolisian segera di tangani kare wartawan jurnalis di lindungi undang undang pers no.40 tahun 1999 tentang pemberitaan siapa pun Dia tidak boleh menghalangi wartawan dan jurnalis dalam meliput berita dengan kejadian ini laporan dari Stepanus ke sentral pelayanan kepolisian SPKT polres Bengkayang
laporan resmi di terima dengan no.Lp/b/32/v/2025/SPKT/polres Bengkayang Polda Kalbar,agar tidak ada lagi terjadi pemukulan dan intimidasi ini terhadap wartawan jurnalis dalam melaksanakan tugas pemberitaan dan peliputan di mana pun kapan pun wajib di lindungi demikian di sampai kan dalam kejadian ini apa lagi
menggunakan ancaman pakai senjata untuk menembak seseorang ini harus di proses penggunaan senjata api.
Pewarta ( Alantitus )



