Berita – starbpknews.id.
MKO, Polri Polda Banten Serang – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector,,Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum,Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan pasal 368
( BPK )



