Ketapang, Kalbar,starbpknews.id — 18 Februari 2025 Seorang wartawan di Ketapang, inisial (RP) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan limbah B3 milik seorang pengusaha inisial BHT.
Penangkapan ini menuai sorotan tajam, sebab (RP) diperiksa tanpa surat pemanggilan resmi sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun, limbah aki bekas, tembaga, dan aluminium yang diduga ilegal itu diamankan di Pelabuhan Semarang beberapa hari lalu.
Namun, alih-alih fokus pada pemilik barang, aparat justru menangkap dan menetapkan Rp sebagai tersangka.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar, terungkap bahwa Rp menerima transfer uang sebesar Rp 70 juta dari Bu Harto.
Namun, kuat dugaan uang tersebut adalah upaya untuk membungkam Rp agar tidak mengungkap informasi terkait penyelundupan limbah berbahaya ini.
Alih-alih diakui sebagai korban suap, ‘RP’ justru dijerat hukum.(BT)
Sumber : (iwoi)
Pewarta : Syarif Syukur




