Warga Desa Sabatang Bongkar Dugaan Kejanggalan Serius Pengelolaan Anggaran Desa, Lapor Bupati Halsel, DPR, hingga Ombudsman RI

Halsel, Starbpk-News.id – Seorang warga Desa Sabatang, Kabupaten Halmahera Selatan, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran Desa Sabatang pada rentang Tahun Anggaran 2023–2025.

Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk desakan agar fungsi pengawasan legislatif dijalankan secara maksimal.
Langkah ini diambil pelapor sebagai bentuk kepedulian warga terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai menyisakan banyak persoalan dan patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Dalam surat pengaduannya, pelapor menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan langsung serta informasi yang diperoleh sebagai warga desa, pengelolaan anggaran Desa Sabatang pada Tahun Anggaran 2023–2025 diduga sarat kejanggalan dan permasalahan mendasar.

Pelapor menegaskan bahwa pokok-pokok dugaan permasalahan tersebut telah diuraikan secara rinci dalam surat pengaduan, sehingga memerlukan pemeriksaan mendalam oleh instansi berwenang.

Selain itu, pelapor juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini disebut berpotensi membuka ruang terjadinya praktik pengelolaan pemerintahan desa yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.

Pelapor menegaskan bahwa pengaduan ini bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan hukum, melainkan dorongan agar aparat pengawas menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. Laporan tersebut disampaikan atas nama pribadi sebagai warga desa,dan tidak membawahi status ataupun profesi lainnya melainkan mutlak atas insiatif, partisipatif sebagai warga masyarakat serta dengan itikad baik untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan bahwa sejumlah dugaan permasalahan telah diajukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelapor menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah memberikan respons awal, dan saat ini laporan tersebut telah memasuki tahapan verifikasi lanjutan sesuai dengan mekanisme penanganan laporan Ombudsman.

Tak hanya itu, pelapor juga menegaskan bahwa dugaan permasalahan yang telah dilaporkan bukanlah satu-satunya. Pelapor menyatakan masih terdapat indikasi permasalahan lainnya yang saat ini sedang ditelusuri dan akan diusut secara tuntas melalui berbagai instansi pengawasan dan penegakan kewenangan yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, pelapor secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan atau instansi berwenang lainnya melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar formalitas, terhadap pengelolaan anggaran Desa Sabatang Tahun Anggaran 2023–2025.

Kepada DPR, pelapor juga mendesak agar fungsi pengawasan dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sabatang maupun instansi terkait, terkait pengaduan tersebut.

Penulis: R,S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *