Obi Desa Jikotamo Kabupaten Halmahera Selatan, Starbpknews.id- beberapa tahun terakhir ini masyarakat desa jikotamo di resahkan oleh sikap pemerintah desa bersama Badan Permusyawatan Desa ( BPD) desa jikotamo yang tidak pernah melakukan Transparansi penggunaan anggaran dana desa kepada masyarakat,
Pungkas salah seorang warga desa jikotamo yang enggan menyebut namanya,
mengatakan bahwa sejak terpilihnya kepala desa mereka sebagai warga desa jikotamo tidak pernah mengetahui adanya Laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan fisik di desa jikotamo kepada warga secara transparan dan akuntabel,
adapun pembangunan fisik hanya terlihat gorong-gorong kecil untuk mengalirkan air ketika hujan yang dan tidak adanya kejelasan penggunaan anggaranya, pembangunan fisik itu pun setelah ada desakan tegas oleh masyarakat kepada pemerintah desa baru di Laksanakan.
sejak terpilih dan di Lantiknya kepala desa jikotamo Hamid Ode Umar, pada tahun 2018 hingga saat ini di nilai tidak ada pembangunan infrastruktur scra signifikan di dalam desa yang di ketahui warga demikian Dengan Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yg setiap tahun selalu di kucurkan oleh pemerintah daerah sementara sudah jelas peraturan pemerintah dengan tegas mewajibkan agar pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dana desa di lakukan secara transparansi dan akuntabel,
sebab pengelolaan anggaran desa dan dapat di artikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tetapi hal itu sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah desa jikotamo dalam menjalankan tugas pemerintahanya masyarakat di desa jikotamo, kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan,
ujar warga, mereka menganggap dana desa sudah cair sebab Hamid menjabat sudah sejak beberapa tahun yang Lalu sampai hari ini, tetapi belum ada sikap serius pemerintah desa untuk membangun desa terutama infrastruktur fisik di desa yang saat ini masih amburadul, warga menduga adanya Laporan fiktif kepala desa terhadap inspektorat kabupaten Halmahera Selatan yang di lakukan oleh pemerintah desa jikotamo
kini masyarakat pun, mempertanyakan ketegasan sikap pemerintah terkait Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dalam hal pelayanan publik dan transparansi anggaran desa,
untuk itu masyarakat desa jikotamo berharap agar pemerintah provinsi Maluku Utara berama Pemda kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil Langkah tegas dan melakukan audit investigasi terhadap kepala desa tersebut agar pengelolaan dana desa menjadi transparansi dan dapat di pergunakan untuk membangun infrastruktur desa demi kepentingan masyarakat desa pada umumnya,
kami sebagai warga desa jikotamo merasa kesal terhadap kepimpinanya sebagai kepala desa karena tidak ada pembangunan infrastruktur desa yang nampak terlihat sedangkan dana desa selalu di kucurkan oleh pemerintah daerah, kepada pemerintah desa hal tersebut jika tidak segera di lakukan audit investigasi maka dapat diduga memicu kerugian Negara, yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak pemerintah desa jikotamo
Tambahnya, dikarenakan ada dugaan meraup keuntungan yang lebih besar Pasalnya tidak adanya pembagunan desa yang menyebutkan nilai anggaran, nama pekerjaan yang di kerjakan selama satu periode dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Obi beserta pendamping Desa juga BPD lalai serta bungkam dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa jikotamo.
Tim star BPK
Penulis : Risna



