Dilangsir,starbpknews.id.
Adian Koting, Sumatera Utara – Salah satu warga Dusun Nahornop, Desa Banuaji Dua, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan keluhan atas lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) sejak Awal bulan 6 tahun 2024.
Media melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres, Johan Oktavya Lase, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 13.24 WIB melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut dilakukan menanggapi laporan masyarakat yang mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus yang mereka laporkan.
Menurut keterangan pelapor, Haspin Hutapea, laporan terhadap seorang warga bernama Joky Jojo Situmeang telah disampaikan dan diterima oleh Polres pada bulan Desember 2024. Bukti laporan tersebut telah diterbitkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP), yang menunjukkan bahwa kasus telah masuk dalam proses hukum.
Namun demikian, hingga menjelang pertengahan tahun 2025, belum ada kejelasan maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait upaya penangkapan terhadap terlapor. Haspin menyatakan bahwa ia telah beberapa kali menanyakan langsung kepada penyidik mengenai perkembangan kasus dan keberadaan terlapor, namun belum mendapat hasil konkret.
“Sudah hampir satu tahun sejak saya melaporkan kasus ini. Saya dan keluarga saya, bahkan masyarakat di dusun kami, sering melihat terlapor masih berkeliaran dan bekerja di desa. Kami heran kenapa belum juga ditangkap,” ujar Haspin kepada wartawan.
Sementara itu, penyidik Johan Oktavya Lase, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencarian dan penangkapan terhadap Joky Jojo Situmeang. Namun, hingga saat ini, keberadaan terlapor masih belum dapat diamankan secara resmi.
“Kami terus melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” demikian jawaban singkat Johan dalam komunikasi via WhatsApp.
Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat banyak warga yang justru mengaku sering melihat terlapor berada di sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan warga, yang menilai adanya ketidaksesuaian antara kenyataan di lapangan dan pernyataan pihak berwenang.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak lebih tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan masyarakat. Apalagi, kasus ini sudah cukup lama dilaporkan dan menjadi perhatian warga sekitar.
Haspin Hutapea dan keluarganya menyampaikan harapan besar agar keadilan bisa ditegakkan dan laporan mereka tidak diabaikan begitu saja. Ia juga menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik, terutama di tingkat desa dan kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Sebagai rakyat kecil, kami hanya bisa berharap hukum benar-benar berpihak pada yang benar. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terkesan lamban,” tutup Haspin.
Starbpknews.id
(M Siboro)



