Wali Murid Pertanyakan Penggunaan Dana BOS 2025 di SMKN 1 Magetan, Dugaan Pungutan Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

Magetan β€” Sejumlah wali murid di SMKN 1 Magetan mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 setelah sekolah tersebut tercatat menerima dana sebesar Rp 1.433.700.000. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan status penyaluran sedang berlangsung.
Berdasarkan data rincian penggunaan Dana BOS 2025, alokasi anggaran tercatat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 10.925.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 994.600
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 369.398.300
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 68.841.800
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 136.161.315
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 10.440.000
Langganan daya dan jasa: Rp 189.182.370
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 214.194.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 56.465.000
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri/lapangan, pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi: Rp 185.320.300
Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dan sertifikasi bagi kelas akhir SMK: Rp 3.100.000
Pembayaran honor: Rp 69.975.000
Total penggunaan dana yang tercatat mencapai Rp 1.314.997.685.
Meski demikian, sejumlah wali murid mengaku masih diminta untuk memberikan pembayaran atau sumbangan melalui komite sekolah maupun paguyuban wali murid, termasuk iuran bulanan dan uang gedung. Kondisi ini dinilai memberatkan serta menimbulkan pertanyaan di tengah besarnya alokasi dana operasional yang telah diterima sekolah dari pemerintah.
Para wali murid menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan bersifat wajib atau mengikat, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang mengatur pembiayaan pendidikan agar tidak membebani peserta didik.
Wali murid berharap adanya peningkatan transparansi penggunaan anggaran serta evaluasi kebijakan pendanaan sekolah agar proses pendidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan wali murid.

Bersambung…

TimRedaksi…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *