Halmahera Utara, star bpk news id._
Penganiayaan dan Pengeroyokan dalam pasal 351 Jo Pasal 170 Pasal 55 KUHP yang di lakukan oleh beberapa oknum pemudah dan masyarakat pelaku dari Desa Popon, kepada masyarakat desa Jikomoi yang pada tanggal 13 Juni 2025 mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala sehingga mengakibatka pendarahan yang cukup serius.
Menurut laporan kejadian bermula pada pukul 6:30 perselisihan antara pemudah desa Popon kec.kao dan pemudah desa jikomoi namun sudah di amankan akan tetapi masyarakat desa Popon dan pemudah kembali menyerang di kediaman parah warga desa Jikomoi yang bertempat di salah rumah pendeta Greja desa setempat, korban yang mengalami tindakan pengeroyokan bukan hanya pria melainkan perempuan juga, dengan korban berjumlah 7 orang pemerintah desa Jikomoi berharap bahwa kiranya kasus mohon di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, ( Polres Halmahera Utara dan Polda provinsi Maluku Utara ) sesuai dengan hukum di Indonesia.
Pewarta: Tomas pulu




