Labuha, starbpknesw id.
Kepala DPM-PTSP Halsel Nasir J Koda didampingi Kasatpol PP Rustam Salmon dan Kabid Penegakkan Perda Irfan Zam Zam memantau gedung kafe bungalow III di Desa Labuha Kecamatan Bacan.kab halsel
,Maluku Utara, Bangunan Kafe Bungalow III yang belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di desa Labuha, Kecamatan Bacan Halmahera Selatan ditutup permanen.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J Koda, saat diwawancarai wartawan starbpknesw id.di lokasi kafe Bungalow III mengungkapkan, izin PBG Kafe Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya karena masuk wilayah resapan atau RTLH.
“Iya, bangunan kafe Bungalow yang ditutup permanen ini tidak mengantongi izin PBG. Karena, kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha kafe sehingga akan ditertibkan oleh Satpol PP malam nanti,” terang Nasir di hadapan pemilik Kafe Bungalow, Tiong San Ongki, Selasa (15/04/2025).
Ia menegaskan kepada setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan kafe atau usaha lainnya.
Pemilik Kafe Bungalow dan Kepala DPM-PTSP melakukan pertemuan terkait izin PBG dan status lahan yang telah dibangun kafe bungalow III.
“Pemda tidak membatasi warga membuka usaha tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena kita hidup bernegara sehingga diharapkan setiap warga negara indonesia patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Nasir menyesalkan pemilik usaha kafe yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kalau menambah bangunan usaha tapi tidak berkoordinasi sangat ini bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha kafe Bungalow III ini tidak layak peruntukannya makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe,” pungkasnya.
Diketahui, kedatangan kepala DPM-PTSP didampingi Kasatpol PP Rustam Salmon dan Kabid Penegakkan Perda Irfan Zam Zam memantau bangunan kafe bungalow III yang akan dieksekusi (segel) malam nanti
( Del )




