Surat Keputusan (SK) baru Terhadap  4 kepala Desa bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan  kewenangan atribusi yang sah

 

Labuha, starbpknesw id. Minggu 26/09/2025,Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan Rapat Dengan Pendapat Dengan Komisi I DPRD Kab. Halmahera Selatan
FAISAL SH selaku Advokat di LBH JAVHA Dalam pemaparannya penting untuk dipahami bahwa kewenangan Bupati memiliki dasar atribusi yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 dan Pasal 34 menegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan kepala desa. Oleh karena itu, penerbitan Surat Keputusan (SK) baru oleh Bupati bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan atribusi yang sah

Faisal., SH juga menegaskankan bahwa  diskresi merupakan kewenangan sah bupati untuk mengatasi kekosongan regulasi dan menjaga pelayanan publik. Namun, mereka menegaskan keputusan tersebut tetap dapat diuji secara hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Keputusan tata usaha negara tetap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya surat Keputusan (SK) Terbaru Terhadap 4 Kepala Desa di Halmahera Selatan
Bahwa objek sengketa PTUN itu adalah Keputusan Tata Usaha negara ( KTUN) atau SK bupati, bukan pada subjektifitas orang. ” Faisal, SH

penerbitan SK baru oleh Bupati Halmahera Selatan Terhadap 4 Kepala Desa di Halaman Selatan dapat dipandang sebagai bentuk responsible governance—penggunaan kewenangan yang sah dan proporsional untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga ketertiban umum. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, ruang uji peradilan tetap terbuka sebagai mekanisme check and balance dalam negara hukum.

Faisal., SH juga mengajak agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan tindak lanjut dari DPRD, diharapkan polemik pelantikan empat kepala desa dapat diselesaikan secara tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat, dan menjaga pelayanan publik di Halmahera Selatan.
Kamis Menegaskan Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara PTUN adalah SK BUPATI bukan Kepala Desanya jika ada Pihak – pihak yang merasa di Rugikan Silahkan menemluh jalur hukum, Yakni mengajukan Gugatan Baru ulang di PTUN

(Fadel salasa)
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *