Sumut: Pemberian Surat Mandat DPW Partai Permata Nusantara (PPN) Prov.Sumut

 

Berita : Starbpknews.id .

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Permata Nusantara (PPN) Provinsi Sumatera pada tanggal 1 Februari 2025 telah di berikan Surat Mandat dari DPP Partai Permata Nusantara (PPN).
Di dalam Surat Mandat tersebut setiap kepengurusan DPW Partai Permata Nusantara (PPN) Provinsi Sumatera Utara harus segera membentuk kepengurusan Partai Permata Nusantara (PPN) di tingkatan DPD kab/kota yang ada di sumatera utara paling lambat selama 45 hari setelah di keluarkan Surat Mandat dari DPP Partai Permata Nusantara (PPN).

DPP Partai Permata Nusantara (PPN) telah mengeluarkan Surat Mandat ke DPW Partai Permata Nusantara (PPN) di mana di dalam surat mandat tersebut diberikan tugas dan wewenang untuk membentuk kepengurusan di 34 DPD kab/kota selama 45 hari setelah di keluarkan surat mandat tersebut.

Torang Sirait selaku Ketua DPW Partai Permata Nusantara (PPN) Provinsi Sumatera Utara mengucapkan banyak terima kasih kepada DPP Partai Permata Nusantara (PPN) telah mempercayai memegang kepengurusan PPN khusus di sumatera utara,ujarnya.

Bagi masyarakat khusus di sumatera utara apabila bersedia ingin bergabung dan membentuk kepengurusan DPD kab/kota bersama kami di Partai Permata Nusantara (PPN) kami siap menerimanya,ujarnya lagi.

Memang benar di dalam group DPW,DPD Partai Permata Nusantara (PPN) Se Sumut kami sudah ada beberapa kab/kota yang ingin membentuk kepengurusan di berbagai daerah tapi baru satu DPD Kota Medan yang sudah terbentuk kepengurusan yang di pegang bapa DRS.Mursalin sebagai Ketua DPD PPN Kota Medan.

Insya alah dalam waktu 45 hari kami DPW Partai Permata Nusantara (PPN) sudah rampung semua kepengurusan di 34 DPD kab/kota.

Kami DPW Partai Permata Nusantara (PPN) Provinsi Sumatera Utara sangat optimis bahwa Partai Permata Nusantara (PPN) akan lolos dan bisa mengikuti pemilu 2029 yang akan datang.Dan bukan itu aja DPW Partai Permata Nusantara (PPN) Provinsi Sumatera mengejar target setiap kepengurusan DPD kab/kota harus bisa terisi dan memiliki kursi DPRD kab/kota,DPRD Provinsi,DPR RI minimal 2 kursi pada tahun 2029 yang akan datang.

Dan begitu juga setiap DPD kab/kota harus bisa memiliki kepala daerah seperti gubernur,walikota,bupati.
(Penulis ts )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *