SPBU Koto nan Ampek Dituduh Melanggar Aturan, Diduga Jual BBM Bersubsidi ke Konsumen Jerigen

 

Payakumbuh – starbpknews.id – Salah satu SPBU di Kota Payakumbuh, SPBU Koto nan Ampek, diduga masih melayani penjualan BBM solar bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 yang melarang penjualan BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan bahwa petugas SPBU tersebut menjual BBM solar bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen plastik. Hal ini dikhawatirkan dapat mengundang risiko kebakaran yang tinggi.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dafrul Pasi, pemerintah kota Payakumbuh telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM solar bersubsidi, namun hanya untuk kebutuhan tertentu seperti usaha mikro dan pertanian.

Namun, dalam kasus ini, konsumen yang membeli BBM solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik tidak memiliki surat rekomendasi yang valid. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi indikasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Pihak SPBU Koto nan Ampek telah memberikan tanggapan bahwa mereka akan melakukan konfirmasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan surat rekomendasi yang digunakan oleh konsumen. Jika surat rekomendasi tersebut tidak valid, maka pihak SPBU akan melarang konsumen tersebut melakukan pembelian BBM solar bersubsidi.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU di Kota Payakumbuh.

( mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *