Sanggau, Polda Kalbar – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Mukok, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat. Salah satunya melalui sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Rumah Betang Roming Pangokng Macan Minae, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus langkah deteksi dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman Karhutla. Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, Masyarakat Peduli Api, serta perangkat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mukok Heru Anwar Wardiono, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto, Danramil Mukok Peltu Arifin, Kepala Desa Tri Mulya Luni, kepala wilayah dan ketua RT se-Desa Tri Mulya, staf kantor desa, Ketua BPD, serta sejumlah elemen masyarakat.
Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan sebelum potensi kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi penting karena pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan tindakan pemadaman setelah api muncul.
“Kami ingin pencegahan dilakukan sejak awal. Masyarakat perlu memahami penyebab, dampak, aturan hukum, serta langkah yang harus dilakukan apabila terdapat kegiatan pembukaan lahan. Dengan pemahaman yang baik, potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan,” kata IPTU Firman Susanto.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum, pengertian Karhutla, berbagai faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, hingga langkah pencegahan serta penanganan apabila terjadi kebakaran. Materi juga diarahkan agar masyarakat memahami pentingnya kewaspadaan terhadap api, terutama ketika melakukan aktivitas pembukaan lahan.
Polsek Mukok juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diarahkan memahami Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
“Kalaupun masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, jangan dilakukan sembarangan. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan perangkat desa, memperhatikan kondisi lingkungan, serta memastikan api benar-benar padam setelah kegiatan selesai,” tegasnya.
Kapolsek juga meminta masyarakat yang berencana membuka lahan dengan cara membakar untuk terlebih dahulu melaporkannya kepada perangkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan dapat dipantau dan diatur sehingga tidak menimbulkan risiko api merembet ke lahan maupun kawasan lain di sekitarnya.
Selain itu, pihak desa diminta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan membuka lahan dengan metode pembakaran. Melalui kepala wilayah dan ketua RT, pelaksanaan pembukaan lahan diharapkan dapat dijadwalkan secara bergantian sehingga pembakaran tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah besar yang berpotensi menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko kebakaran.
“Koordinasi menjadi kunci. Kami berharap kepala desa bersama kepala wilayah dan ketua RT dapat mengetahui masyarakat yang akan membuka lahan, kemudian mengatur pelaksanaannya secara terjadwal. Jangan sampai pembakaran dilakukan serentak karena akan menyulitkan pengawasan dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran,” ujar IPTU Firman.
Langkah pencegahan tersebut sebelumnya juga diperkuat Forkopimcam Mukok melalui pelaksanaan Apel Siaga Api di halaman Polsek Mukok. Kegiatan itu melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Mukok.
Dari kegiatan sosialisasi, seluruh peserta menyatakan memahami materi dan imbauan yang disampaikan terkait pencegahan serta penanganan Karhutla. Mereka juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran, sementara pihak desa akan meneruskan edukasi secara berjenjang melalui kepala wilayah dan ketua RT.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla. Segera laporkan apabila melihat titik api atau mengetahui adanya pembakaran yang berpotensi tidak terkendali. Jangan menunggu api membesar, karena penanganan sejak dini jauh lebih efektif,” pungkas Kapolsek Mukok.
Polsek Mukok berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api, tokoh masyarakat dan seluruh warga dapat semakin kuat. Melalui edukasi, pengawasan dan kesiapsiagaan bersama, potensi Karhutla di Kecamatan Mukok diharapkan dapat diminimalkan sehingga kesehatan masyarakat, lingkungan, lahan pertanian dan aktivitas warga tetap terlindungi. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_




