Sintang,starbpknews.id–Kalimantan Barat 13 Agustus 2026 Dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU Nomor 66.786.09 di Kabupaten Sintang.
Informasi tersebut disampaikan seorang pengguna kendaraan jenis dump truck kepada awak media. Ia mengaku membeli solar subsidi dengan harga yang disebut telah mencapai lebih dari Rp10 ribu per liter, atau jauh di atas harga yang semestinya berlaku bagi BBM bersubsidi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena solar subsidi merupakan BBM yang mendapatkan kompensasi dari negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor tertentu yang berhak.
“Solar subsidi dijual di atas Rp10 ribu. Kalau benar demikian, tentu harus diperiksa karena menyangkut BBM yang disubsidi negara,” ungkapnya kepada awak media.
Dugaan tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika benar terjadi penjualan solar subsidi melebihi ketentuan harga, maka perlu ditelusuri siapa yang menetapkan harga, bagaimana mekanisme penjualannya, serta apakah terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 66.786.09.
Jangan sampai dugaan penyimpangan dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan masyarakat dan negara.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan keterangan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi berwenang. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU 66.786.09 atas informasi tersebut.
Tim Red



