*Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kabupaten Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan.*
Starbpknews.id
Kediri – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang diatur undang undang (dakwaan pertama pasal 262 ayat 2 dan dakwaan kedua pasal 448 ayat 1 huruf a jo pasal 20 huruf c) nomer satu (1) THN 2023 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali digelar dalam sidang untuk keenam kalinya di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (24/6/2026).
Sidang yang telah berlangsung lebih dari satu bulan tersebut, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa masih belum mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Dalam perkara yang sama dahulu, dengan perkara nomor 47 / pid.b / 2025/ pn. Gpr para terdakwa dikabulkan pengalihan penahanannya, padahal tidak ada riwayat sakit / pun hal – hal yg mengkhawatirkan, namun dalam perkara nomor 119/ pid.b / 2026 / pn. Gpr belum dikabulkan hingga saat ini, Perlakuan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, sejak sidang perdana hingga sidang ke-6, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak pengadilan. Ungkapnya”
Kuasa hukum menjelaskan bahwa salah satu terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung. Saat ini terdakwa juga mengeluhkan nyeri pada bagian dada yang dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi kesehatannya apabila tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
Perkara yang disidangkan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022. Pada saat itu, terdakwa Nanang Catur Prasetiyo dan Cahyo berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sama. Beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut telah menjalani proses persidangan dan menjalani masa hukuman.
Namun pada tahun 2026, status keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026), pihak pengadilan menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari satu saksi korban dan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan tim kuasa hukum terdakwa, sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
Pihak kuasa hukum menilai masih terdapat beberapa kejanggalan dan perbedaan keterangan antara saksi yang satu dengan saksi lainnya.
Sementara itu, permohonan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa yang telah diajukan pada pekan lalu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang hari ini.
Tim kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka beralasan kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit jantung memerlukan perhatian khusus, mengingat penyakit tersebut sewaktu-waktu dapat kambuh dan berpotensi menimbulkan risiko yang lebih serius.
(Red – Ad1)




