Sekadau : starbpknews.id.Dalam peristiwa pengungkapan kasus masalah yang terjadi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sekadau Anggota satreskrim polres Sekadau melakukan survei karena ada indikasi yang mencuriga kan terjadi di wilayah lahan sawit maka anggota keamanan yang bertugas menjaga keamanan di perkebunan kelapa sawit peristiwa kejadian ini bermula ketika, J, memanen sawit perusahaan PT.
permata hijau sarana,PHS,pelaku menyembunyikan TBS tandan buah segar sebanyak 9 tandan yang dengan menyembunyikan di parit dan agar tidak kelihatan di timbun tutup pakai dahan sawit di parit kejadian ini pada hari kamis 22 mei 2025 di Arel blok A.10 divisi VIII desa Gomis tekan kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau sete lah melakukan ini J seorang karyawan sawit bagian pemanenan perusahaan pihak pengamanan perusahaan melaksana kan operasi Kapuas II, dua dan pihak keamanan perusahaan menemukan pelaku yang panen pada siang hari namun pada sore menjelang malam pelaku kembali lagi ke wilayah lokasi yang di panen TBS tandan buah segar milik perusahaan karena pelaku rupa nya menyembunyikan 9 tandan buah sawit dengan modus di simpan dalam parit di tutup Dau pelepah sawit saat itu pelaku tangkap oleh bagian keamanan perusahaan dan pihak perusahaan bersama kasat Reskrim polres Sekadau iptu Zainal Abidin dan pelaku ,J di aman kan oleh anggota polres Sekadau dan ketika di introgasi oleh petugas keamanan dari polres Sekadau saudara J mengakui perbuatan nya namun karena kesalahan ini menurut undang undang penggelapan dalam jabatan bisa di kenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karna pelaku adalah seorang karyawan bagian pemanenan di perusahaan PT,
permata hijau sarana untuk mempertanggung jawab kan perbuatan dan kesalahan nya,J menjalani proses di polres sekadau
Pewarta ( Alantitus )




