Lhoksukon, starbpknews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, MF (32) dan MK (46), serta menyita berbagai barang bukti berupa obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (24/2/2025) setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MF dan MK meracik sendiri obat-obatan tersebut tanpa keahlian di bidang kesehatan dan menjualnya ke kios-kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman masing-masing tersangka di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, polisi menemukan berbagai jenis obat dan jamu tradisional palsu. Barang bukti yang disita meliputi kopi sachet, jamu peningkat stamina pria, serta obat-obatan berbentuk pil dan salep. Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga tahun dengan alasan ekonomi.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal, terutama menjelang bulan Ramadan, guna memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai standar kesehatan,” tegas AKBP Nanang.
Barang Bukti yang Diamankan
Obat dan Jamu Tradisional:
5 papan obat merk A (95 sachet)
2 papan obat merk Support Jantan (40 sachet)
1 papan obat merk Badak 99 (10 sachet)
1 papan obat merk Cument (11 sachet)
1 renteng ramuan tradisional merk Premalin (40 sachet)
60 salep gatal merk Sebentar
1 botol minyak urut merk Cat Monyet
2 kotak obat kuat merk Gali-Gali (24 sachet)
4 kotak obat kuat merk Kayu Lanang (40 sachet)
9 kotak jamu rapat (27 sachet)
2 papan obat racikan merk Kombinasi (40 sachet)
28 papan obat racikan merk Anti Nyeri Rematik (672 sachet)
2 botol obat merk Fenamin
Barang Bukti Lainnya:
1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi BL 1124
Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas MF dan MK yang diduga mengedarkan obat dan jamu ilegal di Seunuddon, Baktiya, dan kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur. Pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 03.00 WIB, polisi menangkap MF di kediamannya, disusul dengan penangkapan MK satu jam kemudian.
Dalam interogasi, keduanya mengaku belajar meracik obat secara otodidak dan mengemas ulang produk dengan label tiruan. Untuk produk herbal, mereka mendapatkannya dari pemasok tak dikenal yang berkeliling desa.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional, serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bagi pemilik kios yang terlanjur menjual produk ilegal ini, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Muliadi)



