LHOKSUKON. Starbpknews.id – Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap SF (34), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, yang diduga membakar rumah istrinya, Safwana (39). SF ditangkap saat bersembunyi di Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).
Peristiwa pembakaran terjadi pada 25 Februari 2025 di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron. Rumah berkonstruksi kayu milik Safwana hangus terbakar, menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menyatakan bahwa SF sempat berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka telah lama menjadi target pencarian. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkapnya di lokasi persembunyiannya,” ujar AKP Dr. Boestani.
Hasil penyelidikan mengungkap motif pembakaran dipicu oleh kecemburuan. SF menuduh istrinya berselingkuh dan melarangnya menghadiri pernikahan anak dari pernikahan sebelumnya. Dalam pertengkaran itu, SF mengancam akan membakar rumah, ancaman yang akhirnya ia laksanakan.
Pada malam kejadian, saksi melihat SF bertepuk tangan di balik kobaran api. Ia diduga menggunakan botol berisi bahan bakar sebagai sumber api.
Polisi telah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, termasuk Siska Rozani, anak Safwana, yang menyaksikan peristiwa tersebut pada pukul 03.00 dini hari.
Saat ini, SF ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
(Muliadi)



