BANDA ACEH, Starbpknews.id — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang dibiayai APBN 2025, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) menduga proyek itu tidak dikerjakan sesuai kontrak, tetapi tetap dibayar penuh.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 076/SPPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean.
Dalam surat itu, Satgas PPA mengungkap tiga dugaan penyimpangan. Temuan pertama berkaitan dengan volume pekerjaan. Menurut Satgas PPA, panjang saluran irigasi yang semestinya dibangun mencapai 350 meter. Namun, pekerjaan yang terlaksana diduga hanya sekitar 250 meter. Meski demikian, pembayaran proyek disebut telah dicairkan 100 persen.
Tak hanya itu, Satgas PPA juga menyoroti dugaan tunggakan upah pekerja. Hingga laporan disampaikan, sebagian pekerja disebut belum menerima pembayaran secara penuh.
Temuan lainnya menyangkut proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan. Satgas PPA menduga terdapat kelalaian dalam proses persetujuan PHO sehingga pekerjaan yang diduga belum memenuhi volume kontrak tetap dinyatakan selesai.
Atas dasar temuan tersebut, Satgas PPA meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepentingan masyarakat Aceh,” tulis Satgas PPA dalam surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Polda Aceh.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Satgas PPA.( Tim)


