Pontianak- starbpknews.id.kalbar 26 Mei 2025 Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampokan Aset menjadi tamparan keras bagi publik yang mendambakan keadilan dan pemberantasan korupsi yang tegas. Di tengah derasnya kasus mega-korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, DPR justru terkesan bungkam dan pasif terhadap urgensi pengesahan RUU ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat untuk Ungkap Gratifikasi (DPP MAUNG), Hady Sa, menyampaikan kritik pedas:
“Kalau takut sama koruptor, cabut saja jadi wakil rakyat. Jangan jadi penghalang keadilan rakyat. Kalau tidak mau bela kepentingan publik, jangan duduk di kursi parlemen,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak.
RUU Perampokan Aset dirancang untuk memperkuat upaya negara dalam menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Namun ketidakjelasan komitmen DPR dalam mendorong pembahasan membuat publik bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya mereka wakili?
“Ini bukan cuma soal hukum, ini soal moral. Diamnya DPR adalah bentuk dukungan diam-diam pada korupsi,” lanjut Hady. Ia juga menyoroti praktik politik transaksional yang disebutnya menjadi “pasir hisap” bagi penegakan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, DPP MAUNG menyatakan akan menggelar aksi nasional dalam waktu dekat jika DPR tidak juga menunjukkan kemajuan konkret. “Kami sedang konsolidasi dengan jaringan civil society di seluruh Indonesia. Rakyat tak boleh diam. Ini negara kita, bukan milik koruptor dan koleganya,” tegas Hady.
Tuntutan DPP MAUNG:
1. Segera bahas dan sahkan RUU Perampokan Aset.
2. Buka daftar siapa saja anggota DPR yang menolak atau menghambat pembahasan.
3. Libatkan masyarakat sipil secara aktif dalam proses legislasi.
(DPP MAUNG)



