Limapuluh kota — starbpknews.id — Kembali terjadi kasus pembalakan liar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kali ini, hutan pinus di Jorong Sialang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, menjadi sasaran pembabatan oleh seorang residivis bernama Hd alias Dd.
Warga setempat curiga bahwa aksi nekat Dd ini mungkin saja dibekingi oleh pejabat-pejabat Nagari Sungai Rimbang. “Walau lokasi penebangan liar cukup jauh dari keramaian, namun bunyi mesin chinsaw masih bisa didengar, itu sudah berbulan-bulan,” kata warga yang namanya minta tidak ditulis.
Warga juga menilai bahwa pemerintahan Nagari Sungai Rimbang, Ketua Bamus, dan Kepala Jorong Sialang diam saja mendengar raungan mesin sinso yang mengerat kaki batang pinus berusia 40-an tahun hingga tumbang berguling-guling ke tanah basah. “Harusnya Pemerintahan Nagari bertindak proaktif dalam pencegahan pembabatan liar oleh Dd, tapi terlihat mereka diam saja,” sesal warga.
Warga juga menyebutkan bahwa Dd bersepupu dengan Plt. Wali Nagari Sungai Rimbang dan Ketua Bamus adalah sumandonya. “Ya, kita sama-sama tahulah, Dd ini bersepupu dengan Plt. Wali Nagari Sungai Rimbang dan Ketua Bamus adalah sumandonya, itu mungkin saja yang membuat Wali Jorong Sialang tidak bisa berbuat apa-apa,” tukuk warga.
Warga juga menjelaskan bahwa status hutan di Jorong Sialang masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) yang direboisasi dengan penanaman pinus sejak tahun 1979. Warga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mencegah pembabatan hutan semakin meluas.
Pembabatan hutan lindung dilarang dan merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan memiliki sanksi hukum. Pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada pelaku pembalakan liar, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
( Mahwel )




