Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sanggau, LBH AHAVAH “YADA” Dampingi Keluarga Korban

 

Sanggau, 27 Januari 2026 — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap M (18) di Kabupaten Sanggau mulai menemukan titik terang. Terduga pelaku berinisial WF (24) telah menjalani reka adegan yang digelar oleh pihak kepolisian.

Dalam perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH “YADA” secara resmi menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dalam seluruh proses hukum atas dugaan tindak pidana penghilangan nyawa secara sengaja.

Ketua LBH AHAVAH “YADA”, Denny Febrianus Nafi, mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memastikan hak korban atas keadilan, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Bantuan hukum adalah hak asasi manusia. Kondisi ekonomi keluarga korban tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Denny, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

LBH AHAVAH “YADA” juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Jika unsur perencanaan terbukti, pihaknya meminta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dijadikan sebagai dakwaan utama.

“Apabila unsur perencanaan tidak terpenuhi, setidaknya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan harus diterapkan karena telah terjadi perampasan nyawa secara sengaja,” katanya.

Selain itu, LBH AHAVAH “YADA” mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Kami akan terus mengawal hingga keluarga korban memperoleh keadilan,” tegas Denny.

Pewarta: Alantitus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *