Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – PT RIMAU NEW WORLD Mitra dari Perusahaan PT IPIP (Indonesia Pomalaa Industri Park), perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan, diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Salah satu warga melaporkan bahwa perusahaan tersebut telah menyerobot dan merusak tanaman mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Menurut salah satu warga desa, lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut adalah lahan ber SKT ( surat keterangan tanah ) yang telah mereka garap dari tahun 1983. Mereka menanam jenis tanaman Pohon Jambu Mete yang berjumlah sekitar 70 pohon untuk memenuhi kebutuhan hidup.
H. Mamma, mengatakan kepada awak media “Saya baru tau ketika pergi ke Kebun untuk membersihkan dan setelah sampai Saya melihat kebun Saya sudah diratakan, tanaman jambu mete sya hanya di sisakan 1 pohon saja.” Kejadian Hari Rabu 16/7/2025.
Dia juga melaporkan bahwa perusahaan tersebut tidak memberi tahu dan tanpa ijin terlebih dahulu untuk menggarap lahan nya, atas kerusakan tanaman yang telah terjadi. H. Mamma merasa bahwa hak-hak mereka sebagai warga desa telah diabaikan.
Saya hanya ingin agar PT Rimau bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil. Kami tidak ingin lagi menjadi korban penyerobotan lahan,” kata H.Mamma
“Kami juga berharap kepada pemerintah dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini,” kata salah satu warga desa.” Kami ingin hak-hak kami sebagai warga desa dihormati dan dilindungi.”
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pernyataan resmi dari dua perusahaan terkait yaitu PT RIMAU dan PT IPIP. Namun, warga desa Sopura berharap bahwa pemerintah dapat membantu mereka menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak mereka sebagai warga desa.
Muh Alex OS
starbpknews.id SULAWESI TENGGARA



