Malang, 16 Juli 2026 – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemaksaan pembelian seragam, penetapan biaya SPP, serta pemungutan iuran OSIS secara wajib di SMA Negeri 2 Kota Malang kini menjadi sorotan luas masyarakat. Nama Eny Retno Diwati, M.Pd, selaku Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di sekolah tersebut, menjadi pusat pertanyaan wali murid atas ketidakjelasan prosedur, transparansi, dan kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, pihak sekolah diduga:
– Mewajibkan pembelian seragam dan perlengkapan sekolah secara terpusat melalui sekolah dengan harga yang tidak diumumkan secara terbuka;
– Memungut biaya SPP dan iuran lain yang tidak sesuai ketentuan pendidikan gratis di sekolah negeri;
– Memaksa pembayaran iuran organisasi siswa (OSIS) dengan nominal tetap dan tenggat waktu ketat;
– Tidak menyampaikan rincian penggunaan dana maupun bukti setoran ke kas negara/daerah.
*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR*
Praktik-praktik di atas jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan dasar dan menengah pada satuan pendidikan negeri tidak boleh membebankan biaya wajib kepada peserta didik atau orang tua .
2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 181 huruf d: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik; sekolah negeriin dilarang menjual atau mewajibkan beli seragam melalui sekolah/koperasi.
3. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan murni sukarela, tanpa nominal patokan, tanpa tenggat waktu, dan tidak boleh memaksa; tidak boleh memungut biaya terkait seragam, administrasi, maupun kegiatan yang sudah ditanggung dana BOS/APBD .
4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Setiap pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum, bersifat wajib, mengikat, dan ditetapkan sepihak dikategorikan sebagai pungutan liar.
5. Aturan Keuangan Daerah
Selaku KPA, Kepala Sekolah wajib menjamin setiap penerimaan dan pengeluaran memiliki dasar sah, dicatat secara transparan, dan diaudit; pelanggaran pengelolaan anggaran merupakan tindak pidana jabatan.
*ANCAMAN HUKUM BAGI PELAKU*
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak Kepala Sekola terkait dapat dijerat pasal berlapis:
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Meminta atau menerima pemberian atau janji berkaitan dengan jabatan → ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 11/12: Kerugian keuangan negara → ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
– KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 606 ayat 2: Pemerasan dengan alasan jabatan → ancaman penjara paling lama 9 tahun.
– Sanksi Administratif Kepegawaian
Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dapat dikenakan pemecatan dengan tidak hormat, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan sesuai UU ASN.
*DESAKAN MASYARAKAT*
Wali murid dan masyarakat meminta:
1. Pembukaan seluruh dokumen: rencana pemungutan, persetujuan komite sekolah, rincian harga seragam, laporan penerimaan dan penggunaan dana, serta bukti setoran ke kas daerah;
2. Penghentian seketika segala bentuk pemaksaan pembayaran;
3. Audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
4. Tindakan tegas sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran hukum maupun administrasi;
5. Pengembalian dana yang sudah dipungut secara tidak sah kepada orang tua siswa .
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari ,maupun pihak sekolah. Kami tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pengelolaan pendidikan di SMAN 2 Kota Malang segera berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar demi kepentingan peserta didik.
*(Tim )


