Protes tim desa laiwui di terima,desa Hidayat di diskualifikasi

Labuha, starbpknesw Selasa 09/12/2025
PANITIA DISIPLIN (PANDIS)
TURNAMEN PIALA BUPATI 2025
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 001/SKEP/PANDIS-TPB/XII/2025
TENTANG
PROTES DARI TIM DESA LAIWUI
Sidang yang dihadiri oleh:
• Ketua : Junib Kamarullah
• Sekretaris : Fahri Sangaji
• Anggota : Arfandi Yusup Sarif
Tanggal 08 Desember 2025

PANITIA DISIPLIN (PANDIS)
TURNAMEN PIALA BUPATI 2025
FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa tanggal 05 Desember tahun 2025, dimana tim Desa Laiwui melakukan Protes kepada Panitia, sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Regulasi Turnamen Piala Bupati Tahun 2025 Pasal 10 tentang Pemain, ayat (3) Pemain yang ber-KTP Kab. Halmahera Selatan, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) di luar dari Kabupaten Halmahera Selatan. Batas terbitnya KTP mulai 01 Januari s/d 31 Desember 2024.
2. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2025, Panitia Disiplin (Pandis) mengundang Manager ke dua tim untuk Rapat Bersama. Rapat dihadiri oleh para Manager kedua tim, bertempat di Sekretariat Pandis. Dalam hasil kesepakatan, kedua Manager bersama Panitia Disiplin mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan untuk meminta keterangan terkait dokumen (Kartu Keluarga) yang menjadi Bukti Protes tim Desa Laiwui. Atas hasil yang disampaikan oleh Dinas terkait, Manager kedua tim sepakat menerima.
3. Selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2025, Panitia Disiplin (Pandis) bersama Manager mendatangi Dinas DUCKAPIL Kabupaten Halmahera Selatan untuk verifikasi Dokumen (Kartu Keluarga) yang menjadi Bukti Protes dari tim Desa Laiwui pada sistem kependudukan. Setelah diverifikasi, akan disampaikan melalui Surat Balasan Data Kependudukan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Sebagaimana ditetapkan dalam lampiran surat keputusan ini.
4. Selanjutnya dari hasil verifikasi Bukti Protes dari Desa Laiwui, terdapat 3 pemain antara lain:No Nama NIK Tanggal Mutasi Masuk
5 Yesuri Juma 8201090204940001 07–11–2025
6 M. Taher Faruk 8272014705040001 06–08–2025
7 M. Bayu Ardiyansa 827201201070003 12–08–2025

Sesuai dengan Regulasi Piala Bupati Tahun 2025 Pasal 10 tentang Pemain ayat (3), pemain yang ber-KTP Kabupaten Halmahera Selatan namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) di luar Kabupaten Halmahera Selatan, sedangkan batas terbit KTP dimulai dari 01 Januari s/d 31 Desember 2024.
Sehingga apabila terdapat pelanggaran atas regulasi tersebut, terhadap penggunaan pemain tidak sah akan dijatuhi sanksi DISKUALIFIKASI dari turnamen.
5. Sesuai dengan poin 4, serta Surat Balasan Data Kependudukan dari Dinas terkait, Tim Desa Hidayat TERBUKTI menggunakan pemain tidak sah

PANITIA DISIPLIN (PANDIS)
TURNAMEN PIALA BUPATI 2025
KEPUTUSAN
1. Menerima Surat Protes Desa Laiwui.
2. Tim Desa Hidayat dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.
3. Mengembalikan hasil akhir pertandingan: Desa Hidayat (0) vs (3) Desa Laiwui
PANITIA DISIPLIN Turnamen Piala Bupati 2025
( Junib Kamarullah ) Ketua Pandis
( Fahri Sangaji ) Sekretaris Pandis
( Arfandi Yusup Sarif ) Anggota Pandis
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pemuda & Olahraga di Labuha
2. Ketua Panitia Turnamen Piala Bupati 2025 di Labuha
3. Arsip

( Fadel salasa)
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *