KABUPATEN MALANG,www.ungkaptipikornews.com 17 AGUSTUS 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 di SMP Negeri 2 Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan wali murid. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data anggaran serta belum tersedianya laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 pada data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan manipulasi data anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta belum dilaporkannya penggunaan Dana BOS Tahun 2025 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seluruh hal tersebut saat ini masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
– Nama Sekolah: SMP Negeri 2 Pakisaji
– Kabupaten/Kota: Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
– NPSN: 20549207
– Status: Negeri
– Akreditasi: A
– Kepala Sekolah: Muhamad Jakfar
– Jumlah Peserta Didik: 430 orang
Data Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 2 Pakisaji menerima Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp249.400.000 untuk 430 peserta didik, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp5.670.000
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp7.257.000
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp20.655.000
– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp7.345.600
– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan: Rp36.529.500
– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp4.230.000
– Langganan daya dan jasa: Rp16.637.800
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp4.837.000
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp11.000.000
– Pembayaran honor: Rp0
– Pembayaran honor: Rp118.390.000
Total realisasi tercatat: Rp232.551.900
Terlihat adanya pencantuman pos “Pembayaran honor” sebanyak dua kali dengan nilai yang sangat besar, yang menjadi salah satu pertanyaan wali murid terkait ketepatan penyusunan dan pelaporan anggaran.
Belum Tersedia Data Dana BOS Tahun 2025
Hal yang menjadi perhatian utama wali murid adalah data anggaran dan laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 belum tersedia dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal anggaran tersebut seharusnya telah disalurkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Ketiadaan laporan terperinci untuk tahun 2025 di tengah besarnya alokasi anggaran yang diterima sekolah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, wali murid meminta:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan dan audit ulang menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025;
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum;
3. Pihak sekolah menyajikan secara terbuka dan transparan seluruh dokumen perencanaan, realisasi, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2024 dan 2025 kepada masyarakat;
4. Dijelaskan alasan belum dilaporkannya data anggaran dan realisasi Dana BOS Tahun 2025 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wali murid menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan agar tidak terjadi ketidaktransparanan antara pihak sekolah dan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh informasi mengenai dugaan manipulasi data anggaran dan kelalaian pelaporan di atas merupakan informasi yang disampaikan wali murid dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara definitif. Hal-hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Ruang klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pakisaji, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis mengenai:
– Kesesuaian dan kebenaran data anggaran yang dilaporkan;
– Alasan belum tersampaikannya laporan Dana BOS Tahun 2025 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
– Rincian lengkap dan bukti pertanggungjawaban seluruh penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan 2025;
– Penjelasan atas pencantuman ganda pos “Pembayaran honor” dalam laporan Tahun 2024.
(Redaksi)




