Ternate Starbpknews.id Polres Ternate, Maluku Utara sedang menangani sebuah kasus pemcemaran nama baik.
Yang mana informasinya, kasus ini melibatkan pegawai pemerintahan dan pegawai kementerian di Maluku Utara.
Perihal kasus ini dibenarkan Kasih Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong pada, Rabu (19/2/2025).
“Iya benar, tadi (hari ini) ada laporan (kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan) masuk.”
“Pelapor namanya Rasdiana Abusama, terlapor namanya Azwar Febrian, “ungkap AKP Umar Kombong singkat.
mewawancarai Rasdiana usai membuat lapora polisi (LP) di SPKT Polres Ternate.
Dikatakan, laporan ini muncul karena ia dan Azwar terlibat piutang (Radsiana utang kepada Azwar).
“Adalah jumlahnya (utang), tapi yang saya belum kembalikan sebesar Rp 20 juta.”
“Sekitar jam 4 sore tadi, Azwar dan ibunya datang ke rumah untuk tagih utang.”
“Sesuai perjanjian, saya akan lunasi utang bulan Februari atau sebelum bulan puasa (Ramadhan).”
“Tapi yang saya maksud, bukan hari ini (tanggal 19) melainkan Jumat depan (tanggal 28), “ungkap Rasdiana.
“Sebagai jaminan kalau saya mau bayar utang, motor saya mereka pegang, “lanjutnya.
Karena tak mendapat apa yang diinginkan, lanjut Rasdiana, Azwar Febrian berbuat kegaduhan.
“Dia ribut dan lain-lain, katanya dia mau sita barang-barang di rumah saya, “katanya.
Sehigga atas tindakan tersebut, Rasdia Abusama merasa dirugikan.
“Karena saya tidak terima, saya melaporkan ke pihak berwajib, “tandasnya mengakhiri.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)



