Polres Jombang Amankan Sejumlah Pemuda Bersenjata Tajam, Cegah Potensi Tawuran*

Jombang, starbpknews.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bondet, dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang.

Pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, saat petugas piket Polres Jombang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran relatif panjang, serta beberapa bom bondet yang telah dirakit. Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka, baik yang tergabung dalam perguruan silat tertentu maupun yang tidak terafiliasi dengan perguruan silat. Para tersangka diketahui masih berusia remaja hingga dewasa muda, dengan latar belakang pelajar dan mahasiswa.

 

 

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, bom bondet rakitan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta bahan sisa perakitan bondet.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga membawa senjata tajam dan bahan peledak tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan 7 tahun.

Dalam Konferensi pers Senin 2/2/2026 Polres Jombang menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan meresahkan warga.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera, menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya Jombang yang aman, tertib, dan damai.

Rep:AD1W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *