LSM LP-KPK dan LABRAK Tuntut Klarifikasi Pernyataan PLT Bupati Pohuwato terkait BJA Group

Starbpknews.id, Pohuwato – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LP-KPK dan LSM LABRAK, mendatangi kantor Bupati Pohuwato pada Senin (21/10/2024) guna merespon pernyataan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Bupati yang dianggap sebagai informasi sesat. Perwakilan dari kedua LSM, Soni Samoe, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh PLT Bupati kepada media, yang menurut mereka tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami mendatangi PLT Bupati untuk mempertanyakan pernyataan yang disampaikan kepada publik melalui salah satu media online bahwa perusahaan BJA Group telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai undang-undang dan sudah memenuhi harapan masyarakat. Kami menganggap pernyataan tersebut adalah pernyataan sesat dan pembohongan publik, berdasarkan data yang kami miliki justru menunjukkan fakta sebaliknya,” tegas Soni Samoe.

Menurut Soni, data yang dimiliki oleh kedua LSM menunjukkan bahwa BJA Group belum memenuhi kewajiban utamanya, terutama terkait realisasi plasma yang menjadi syarat wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan surat dari Dinas Pertanian tahun 2024, hingga saat ini kewajiban tersebut belum terpenuhi, yang menunjukkan bahwa pernyataan PLT Bupati diduga adalah informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kami menilai pernyataan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang yang secara sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dan menyebabkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana hingga satu tahun penjara,” jelas Soni lebih lanjut.

Kedua LSM tersebut meminta agar PLT Bupati mencabut pernyataannya secara resmi, atau setidaknya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka. “Jika hal ini tidak dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Soni.

Dalam pertemuan tersebut, PLT Bupati, Suharsi Igirisa, menampik pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online, dan menjelaskan bahwa pernyataannya telah disalahartikan. “Pernyataan saya waktu itu hanya berharap agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi harapan masyarakat, bukan seperti yang dimuat di media online itu,” kata Suharsi.

Setelah berdialog panjang, PLT Bupati sepakat untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Kedua LSM juga meminta agar PLT Bupati menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Pohuwato, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan informasi yang telah disampaikan.

Pernyataan PLT Bupati ini sebelumnya sempat memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan BJA Group, sebuah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini menekankan pentingnya keterbukaan dan akurasi informasi dari para pemimpin daerah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian bagi masyarakat.

Kedua LSM berharap, dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf ini, tidak ada lagi kesalahpahaman publik akibat informasi yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga mendesak agar perusahaan terkait segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *