Labuha, starbpknews id.SENIN 30/03/2026
Polres Halsel mengeluarkan Ijin keramaian berupa acara Resepsi pernikahan di setiap lingkungan dalam kota Labuha dan sekitarnya
Di tutup jam 12 Malam dan tak ada toleransi padahal di acara resepsi keluarga tidak beredar miras
tetapi kalu di Kafe kafe sepeutaan Labuha yang jelas jelas ada peredaran miras dan bahkan ada dugaan transaksi prostitusi tapi di biarkan dan di berikan toleransi waktu sampai jam 3 pagi bahkan sampai jam 5 pagi .
Dan ini fakta yang terjadi maka oleh karna itu ada dugaan kuat Polisi dan satpol PP mendapat jatah dari aktifitas karoke tersebut .
Selanjutnya polisi dan satpol PP tau bahwa ijin yang di miliki oleh Setiap kafe adalah Ijin Kade Resto maka jam 12 sudah harus tutup ..
Apabila aktifitas ini tetap berjalan maka Media starbpknews id.ini akam menyurati Polda Malut untuk d efaluasi polres dan dan kami minta Bupati berkomitmen atas ijin yah di keluarkan melalui Dinas perijinan sehingga tidak di salah gunakan
Masyarakat menilai polres dan satpol PP Halsel lalai menjalankan tugas
Padahal polres SDH sudah memberikan himbawaan stop masyarakat mengusumsih minuman keras agar hal” yang kita inginkan, ujar masyarakat yng TDK di publis nama nya
FS
Media starbpknews id.



