LHOKSUKON, starbpknews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan di Gampong Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (18/4/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 860 gram yang dikemas dalam plastik bening.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim segera melakukan penangkapan,” jelas AKP Erwinsyah.
Dalam interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap DPO guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas AKP Erwinsyah.



