BULUKUMBA Star BPK News id Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba resmi menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka kasus pencurian ternak atau curnak.
Korban dalam kasus ini adalah AR (37), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Sapi milik korban yang hilang diketahui berjumlah satu ekor.
Pelaku KA sendiri merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Ia bekerja sehari-hari sebagai buruh. Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile. Sapi milik korban saat itu ditambatkan di lahan kosong depan rumahnya.
Korban baru menyadari kehilangan keesokan harinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi 18 Mei 2026. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Ujung Bulu segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, http://S.Sos. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya pada Selasa siang 19 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta tali yang digunakan untuk mengikat hewan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Sapi dibawa ke rumah kosong tidak jauh dari TKP, lalu disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto.

Pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan, sehingga mampu menyembelih sapi seorang diri. Daging hasil curian kemudian dijual di pasar untuk menebus motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah
ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor Andi Mustafa




