Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Lhoksukon, 38 Paket Siap Edar Berhasil Diamankan

 

Lhoksukon, StarBPKNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (28), warga Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan 38 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 11 gram, Selasa (4/11/2025).

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku di lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 38 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang siap dijual kembali kepada pembeli di sekitar Lhoksukon. Kini, S telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Erwinsyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Lhoksukon dan sekitarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(BG,M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *