Polisi Cek Volume Minyakita di Aceh Utara, Ini Hasilnya

 

LHOKSUKON. Starbpknews.id – Polres Aceh Utara melakukan inspeksi terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (19/3/2025) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara, Kusairi, ST., MSM, serta Kabid Perdagangan Aceh Utara, Irwandi, SST.

Pengecekan dilakukan di sejumlah kios dan toko di Pasar Tradisional Kota Lhoksukon untuk memastikan harga, ketersediaan, dan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar pemerintah.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan volume dalam kemasan Minyakita sesuai dengan ketentuan. Hasil pengukuran dengan alat hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan, baik dalam botol maupun pouch, benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Pengecekan ini memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita di pasar,” ujar AKP Bambang.

Selain memastikan volume kemasan, tim kepolisian juga mengecek ketersediaan stok dan harga jual. Hasilnya, stok minyak goreng bersubsidi di Pasar Lhoksukon dalam kondisi aman, harga tetap stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam distribusi.

“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” tambahnya.

AKP Bambang juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan atau distribusinya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” imbaunya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap berjalan sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tandasnya.

[Muliadi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *