PAYAKUMBUH –starbpknews.id — Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Centong, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Kasus ini telah bergulir di Polres Kota Payakumbuh.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang saksi dari pihak pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial AA dan SR, telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kesaksian di Polres Payakumbuh. Keduanya didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Lujur.
Lujur, selaku kuasa hukum, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Payakumbuh melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas penerimaan laporan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penghalangan kerja jurnalistik ini hingga tuntas.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim yang telah menerima laporan kami. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Lujur usai mendampingi saksi.
Menurut informasi yang dihimpun, PLT Kepala Satpol PP Dewi Centong akan segera dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Panggilan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mempercepat proses penyelidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan kalangan jurnalis, mengingat pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.
( red )




