25 juli 2025 starbpknews.id pejabat (pj) kepala desa palampaan,kecamatan camlong kabupaten Sampang ACH. Fuusi Adi Candra diduga menolak menandatangani dokumen program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (p3- tgai) somil jaya yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Nagara (APBN)
Penolakan tersebut memicu sorotan warga mengingat infrastruktur di desa palampaan masih sangat tertinggal dan sebagian besar dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Ketua himpunan petani pemakai air (hippa) somil jaya .baryadi . Mengaku kecewa atas sikap pj kades yang enggan membubuhkan tanda tangan untuk program pembangunan irigasi tersebut
“Aneh hanya di desa palampaan proyek pembangunan dari APBN bisa ditolak padahal infrastruktur di desa ini sangat memprihatikan terutama untuk kebutuhan dasar petani seperti jalan dan saluran air ” ungkap baryadi jum.at 25 juli 2025
Menurut baryadi penolakan itu disebut sebut karena pj kades tidak mendapat izin dari mentornya .ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan sikap tidak mendiri sebagai pejabat pemerintah
Kalau memang setiap keputusan harus menunggu izin mentor buat apa yang ditunjuk sebagai pj kades jangan sampai ASN tunduk pada kepentingan swasta kalau seperti ini kapan desa bisa maju tegasnya
Ia pun mendesak pemerintah kabupaten Sampang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pj kades palampaan
Kami minta bupati Sampang meninjau ulang penunjukan pj kades yang tidak mendukung program pembangunan desa kalau dibiarkan seperti ini sama saja bupati tidak serius membangun desa dan membantu para petani::tukasnya
Hingga berita ini dipublikasikan pj kepala desa palampaan ACH Fauzi Adi Candra belum merespon upaya wawancara yang dilakukan ketik.(*)




