Bara(Sumut)- starbpknews.id.
Kegiatan Personil Sat Reskrim Polres Batubara, sebagai berikut ;
I. Dasar a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/692/KPTS/2021 tanggal 03 November 2021 tentang Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara.c. Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: Sprin/42/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 17 Januari 2025 tentang tim memonitoring antisipasi kenaikan harga bahan pokok penting di wilayah sumut.
2. Kegiatan Melakukan pengecekan stok beras di gudang/kilang padi di Kabupaten Batubara
3. Waktu dan Tempat Pada Hari KamisTanggal 14 Agustus 2025; Pukul 11.00 Wib Sampai Dengan selesai.
Tempat Seluruh Kabupaten Batubara 4(Empat) Petugas Yang Melaksanakan Pengecekan Produk Beras ,Personil Satreskrim Polres Batu Bara 5( Lima) Hasil Yang Di TerimaTelah dilakukan pengecekan produk beras,
1 KILANG PADI SEMANGAT Di Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan Stock 7.000kg dengan merek Beras Medium Cap PhoenixDelima
2. KILANG PADI TANI SEJAHTERA Di Desa Tanah Merah Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara dengan Stock 20.000kg dengan merek Beras Cap Buah Pinang
3. .KILANG PADI SETIA BUDI di Desa Mandarsyah Kabupaten Batubara Stock 10.000kg dengan merek
Beras Cap Dua Naga Beras Cap Nona Manis
4. KILANG PADI BUDI JAYA Di Desa Mandarsyah Kabupaten Batubara Stock 15.000kg dengan merek Beras Cap 555
5. KILANG PADI IDAMA Di Desa Bandar Tinggi Kabupaten Batubara Stock 30.000kg dengan merek Beras Cap Idama
6. Kesimpulan
Bahwa saat ini Di kilang padi membuat stok beras pada gudang miliknya setelah memproduksi beras.
Stok beras pada kilang padi akan dijual kepada masyarakat berdasarkan permintaan pasar , Telah dilakukan pemberian himbauan agar pemilik kilang padi melakukan penyaluran beras ke masyarakat sesuai permintaan pasar dan tidak dilakukan penimbunan di gudang.”Pintanya Kasatreskrim Polres Batu Bara”AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc.Kepada Pemilik Kilang Padi (Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Jejakterkini Online) Bapak Ismail Sitompul Sh,Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni, Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)
(RED/Ekawardani)




