STARBPKNEWS.ID
BOGOR (03/04/2026) || Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bergerak cepat dalam menentukan arah kebijakan nasional terkait tata kelola keamanan siber global. Pemerintah menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas langkah strategis Indonesia terhadap penandatanganan dan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber (UN Convention against Cybercrime).
Rapat yang berlangsung di Bogor ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Adi Winarso. Dalam arahannya, Adi menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk segera menetapkan sikap sebelum tenggat waktu penandatanganan konvensi yang jatuh pada 31 Desember 2026.
“Sign and PrStrategiepare”
Sebagai hasil koordinasi, Pemerintah merekomendasikan strategi “Sign and Prepare”. Langkah ini mencakup dua tahapan krusial:
Penandatanganan (Sign): Sebagai bentuk komitmen politik Indonesia di kancah internasional untuk memerangi kejahatan lintas batas di dunia maya.
Penyiapan (Prepare): Fokus pada pembenahan dan harmonisasi regulasi nasional serta infrastruktur hukum sebelum melangkah ke proses ratifikasi resmi.
“Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola siber internasional dan memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman kejahatan siber,” ujar Adi Winarso.
Komitmen pada Kedaulatan dan HAM
Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam konvensi ini tetap akan berpegang teguh pada prinsip-prinsip utama:
Kedaulatan Digital: Menjaga independensi ruang siber nasional.
Hak Asasi Manusia: Menjamin bahwa setiap kebijakan penegakan hukum siber tetap menghormati privasi dan hak dasar warga negara.
Dengan strategi ini, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengikut dalam aturan global, tetapi juga aktif berperan dalam menetapkan standar keamanan siber yang adil dan inklusif.
Pewarta : Adang Suryana




