Dayun,Siak Sri Indrapura,Dipergoki mengirim pesan dan gambar tak senonoh kepada istri
seorang pengurus media ternama di provinsi Lampung,seorang tenaga honorer di lingkungan,pemkab Siak sangat mengejutkan,ialah RS (35) yang beralamatkan di desa Banjar Seminai
yang mengirimkan pesan disertai gambar gambar tak senonoh yang mengarahkan ke,pornografi kepada Ra(35) yang kemudian diketahui oleh LK(41 ) suami dari Ra.
“Ini adalah perbuatan yang sangat miris,apalagi dilakukan secara sadar mereka bertukar,pesan dengan bahasa yang sangat vulgar dan intim sekali,bahkan ada chat yang menyatakan
mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di daerah Siak Sri Indrapura saya akan bertindak.
Tegas dengan melaporkan perihal ini beserta bukti-bukti yang saya punya kepada pejabat,kecamatan Dayun sebagai lembaga yang menaungi oknum tersebut sebagai honorer di
kecamatan Dayun “ ujar LK(41) selaku suami dari Ra(35) kepada kaum media.
KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku pada 2026 mengatur perselingkuhan melalui Pasal 411 tentang Perzinaan, pidananya maksimal 1 tahun penjara bagi yang bersetubuh dengan bukan pasangan sah, baik sudah menikah atau lajang, dengan syarat delik aduan terbatas dari pasangan atau orang tua/anak.
Sementara kohabitasi (kumpul kebo) juga diatur, namun tetap butuh laporan khusus, dan untuk kasus perselingkuhan dalam pernikahan, masih mengacu pada ketentuan sebelumnya atau memerlukan bukti persetubuhan dan laporan dari pasangan sah.
Apalagi RS (35) diketahui pernah dan akan kembali mencalonkan diri sebagai penghulu didesa,Banjar Seminai kecamatan Dayun Kabupaten Siak untuk periode mendatang ,tentunya bukan
hal yang terpuji dan sangat tida pantas jika seorang calon pemimpin mempunyai akhlak.
Tercela dan tidak dapat dicontoh.
Perselingkuhan ASN dapat Hal ini tentunya sangat berdampak negatif pada citra dan,kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sanksi tegas yang diterapkan diharapkan bisa
diterapkan Sekda Dayun Kabupaten Siak yang kemudian diharapkan dapat menjadi efek jera.
Bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak agar tidak melakukan perbuatan
serupa dan menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pewarta ( Tim )




