Perangkat Desa Mengelola Langsung Bumdes Berpotensi Menjadi Bahan Temuan Saat Diaudit Keuangan Desa

Sumedang, Starbpknews.id.

Program Ketahanan Pangan yang dikelola BUMDes (menggunakan minimal 20% dana desa) ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan menjamin ketersediaan serta keterjangkauan pangan bagi masyarakat desa. Dana tersebut digunakan sebagai modal usaha produktif (pertanian, peternakan, perikanan) yang dikelola BUMDes untuk kepentingan petani/warga dan mendukung program pemerintah seperti makanan bergizi.
Sehingga yang dapat menerima keuntungan serta yang diuntungkan dari program ini, adalah ,
Masyarakat Desa secara Umum , mendapatkan akses pangan yang lebih mudah, stabil, dan terjangkau, serta peningkatan gizi melalui produk pangan lokal seperti ikan, telur, dan sayuran hasil panen dari kelompok tani yang dikelola BUMDes.
Petani, Peternak, dan Nelayan lokal Didukung melalui penyediaan alat pertanian, bibit, dan pendampingan, serta BUMDes bertindak sebagai penampung hasil panen untuk mengatasi rendahnya harga jual di tingkat petani peran BUMDes dalam memfasilitasi petani.

Pemerintah Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui keuntungan yang dihasilkan dari unit usaha BUMDes, yang kemudian dapat digunakan kembali untuk pembangunan desa BUMDes meningkatkan PADes. bahkan apabila ada Kelompok Wanita Tani (KWT) , berhak mendapatkan dukungan sarana produksi untuk pengembangan usaha pengolahan pangan atau pemanfaatan pekarangan pemberdayaan KWT melalui BUMDes.
Program ini bertujuan mengubah desa dari sekadar konsumen menjadi produsen pangan, sehingga mengurangi ketergantungan pada pihak luar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pengelolaan program ketahanan pangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang hanya dikelola oleh perangkat desa saja tidak diperbolehkan (dilarang).
Sebagaimana telah di uraikan mengenai penjelasan dan dasar hukumnya ,Sudah jelas di larang Rangkap Jabatan
Perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana operasional BUMDes.
Perangkat Desa (unsur pemerintahan) , Bertugas melayani administrasi desa.
Pengurus BUMDes (unsur profesional) , Bertugas mengelola usaha desa secara profesional.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), di mana perangkat desa berpotensi mengutamakan urusan BUMDes daripada pelayanan publik, serta menjaga akuntabilitas keuangan.
Jabatan yang Dilarang Merangkap Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya, kepala desa, perangkat desa, serta pimpinan dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak diperbolehkan menjadi pelaksana operasional (Direktur/Pengurus) BUMDes.

Struktur Pengelola BUMDes dalam susunan
Pengelola BUMDes harus terdiri dari unsur masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha, cakap, dan berdomisili di desa tersebut. Perangkat desa hanya bertindak sebagai Penasihat BUMDes secara ex-officio (karena jabatannya), bukan sebagai pengelola harian.
Ketentuan Ketahanan Pangan pada program ketahanan pangan yang didanai minimal 20% dari Dana Desa memang diarahkan untuk dikelola oleh BUMDes. Namun, pelaksananya adalah warga yang dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes), bukan perangkat desa yang ditunjuk langsung.
Jika perangkat desa mengelola langsung, hal ini berpotensi menjadi temuan saat audit keuangan desa karena dianggap melanggar aturan tata kelola BUMDes. Pengelolaan harus diserahkan kepada pengurus BUMDes yang profesional dari unsur masyarakat. ( Asher Korwil Jawa Barat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *