Penyidik Polres Madina Sita HP Milik Wartawan Mn Tv Saat Menghadiri Undangan. Bisa Di Anggap Telah Melanggar UU Privasi

 

Madina, Sumut, starbpknews.id,- Sangkut Pengawas Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Angkat bicara terkait atas adanya penyitaan Hp milik Wartawan Mn Tv di Polres panyabungan, Kabupaten mandailing natal, Provinsi Sumatera utara, pada hari selasa (22 Oktober 2024). bisa di anggap bertentangan dan melanggar Undang-undang Privasi terangnya.

Dilain sisi menurut Sangkut Pengawas DPW LBH PKR (TIPIKOR) dirinya mengatakan dalam ketentuan Privasi Pasal 67 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi (UU PDP) mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jelasnya

Adapun terjadinya penyitaan HP milik Tolo maiyu Lase dan Kasman Daulay waktu memenuhi atas undangan dari PARLINDUNGAN, SH. AIPTU Penyidik Polres Mandailing Natal. kini menjadi perbincangan hangat dan seolah-olah untuk membatasi kinerja Wartawan dalam mencari/memperoleh dan menyebarluaskan Informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun denda paling banyak Rp 500.000.000. Lima ratus juta rupiah tegasnya.

Saat awak media starbpknews.id mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada penyidik polres Mandailing Natal melalui via WhatsApp dengan nomor : 0813 6130 10xx. beliau hanya menjawab. Silahkan datang ke kantor pak untuk klarifikasi rabu 23 oktober 2024.

Awak media pun mencoba konfirmasi kepada Tolo Maiyu Lase. ia mengatakan kami datang ke polres Mandailing Natal. untuk memenuhi suratnya panggil dengan bernomor  :SP-GiI/641/XRES.1.14/2024/Reskrim. setelah kami di minta keterangan. HP kami pun di sita oleh penyidik. tapi itu HP sangat penting bagi kami seorang wartawan ucapnya

Tolo Maiyu Lase dan Kasman Daulay juga menunjukkan surat tanda penerimaan dengan nomor : STP/90d/X/1.14/2024/Reskrim.              STP/89d/X/1.13/2024/Reskrim atas HP yang telah disita oleh penyidik.

Ditempat yang terpisah Indra Irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH PKR (TIPIKOR) kalimantan tengah menghimbau kepada penyidik Polres Mandailing Natal yang semena-mena dalam melakukan penyitaan HP milik Wartawan Mn Tv bisa di anggap salah satu dengan tidak secara langsung ingin membatasi dalam kebebasan PERS dan harus segera dilaporkan ke Propam tempat pengaduan oknum polisi nakal, tegasnya mengakhiri

Penulis (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *