Lotu Nias Utara, Starbpknews.id
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.3 / 4179/SJ 31 Juli 2025 yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu pada Jumat 12/09/2025 bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A,aroo Zalukhu menyampaikan bahwa Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini sebanyak 37 orang yang masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun kedepan sampai dengan 31 Agustus 2027.
Dia sangat berharap setelah selesai pengukuhan ini agar para Kepala Desa harus menyesuaikan dalam mengorganisir pelaksanaan pemerintahan di Desa masing-masing.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP dalam arahan bimbingannya menyampaikan terimakasih kepada 37 Pj. Kepala Desa yang telah mengabdi selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan di 37 Desa yang telah di pimpin. Bupati Nias Utara mengucapkan selamat kepada ke 37 Kepala Desa yang telah dikukuhkan serta berharap agar kedepan dapat kembali membangun dan memajukan desa masing-masing.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu juga menyampaikan, bahwa Nias Utara adalah milik semua masyarakat Nias Utara dan telah diberikan tanggung jawab sesuai dengan tugas yang di emban. Bupati mengajak seluruh Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk bisa bersama-sama dan bersinergi untuk mencari solusi dalam membangun dan memajukan kabupaten Nias Utara, karna Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pemerintahan ditingkat Desa.
( AF. WARUWU )




